Pemkot Bogor dan DPRD Sepakati Tiga Raperda terkait Perizinan
Wali Kota Bogor, Bima Arya
Disepakati pula, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko harus terintegrasi dengan RTRW dan RDTR Kota Bogor dan harus tetap memperhatikan visi, misi serta kebijakan sosial, budaya dan ekonomi Kota Bogor.
Pemerintah Kota Bogor, kata Bima, dalam hal peningkatan kualitas SDM layanan perizinan, telah melantik semua pejabat struktural eselon III dan IV DPMPTSP menjadi pejabat fungsional yang berbasis kepada fungsi dan kinerja untuk menciptakan birokrasi perizinan yang sederhana, dinamis dan profesional.
"Terkait penyelesaian masalah dan sanksi, tentunya Raperda ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah," imbuhnya.
Tarif Air Minum
Sementara, Bima melanjutkan, Raperda Perubahan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya