Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Daerah

Pemkot Bogor dan DPRD Sepakati Tiga Raperda terkait Perizinan

Foto : ANTARA/Linna Susanti

Wali Kota Bogor, Bima Arya

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Pemerintah Kota Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) berkenaan dengan perizinan dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (3/2).

Tiga Raperda itu ialah Perubahan Ketiga Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Raperda tentang Perubahan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Ketiganya disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya dihadapan dewan dan sempat mendapat tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD yang kemudian dijawab hingga disepakati bersama. "Kami sepakat tujuan penarikan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sebagai upaya penertiban bangunan dan gedung untuk menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya sesuai ketentuan tata ruang wilayah yang berkontribusi pada penambahan PAD," ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Dia mengatakan, pihaknya juga sepakat dalam hal penggunaan tenaga kerja asing, perlu ada warga Kota Bogor sebagai tenaga pendamping guna alih kemampuan, keahlian, dan teknologi.

Selain itu, penting ada fasilitasi pelatihan Bahasa Indonesia dan pembinaan serta pengawasan terhadap tenaga kerja asing sesuai ketentuan perundang-undangan.

Disepakati pula, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko harus terintegrasi dengan RTRW dan RDTR Kota Bogor dan harus tetap memperhatikan visi, misi serta kebijakan sosial, budaya dan ekonomi Kota Bogor.

Pemerintah Kota Bogor, kata Bima, dalam hal peningkatan kualitas SDM layanan perizinan, telah melantik semua pejabat struktural eselon III dan IV DPMPTSP menjadi pejabat fungsional yang berbasis kepada fungsi dan kinerja untuk menciptakan birokrasi perizinan yang sederhana, dinamis dan profesional.

"Terkait penyelesaian masalah dan sanksi, tentunya Raperda ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah," imbuhnya.

Tarif Air Minum

Sementara, Bima melanjutkan, Raperda Perubahan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Penetapan tarif air minum ini dilakukan Bupati/Wali Kota dengan mempedomani Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah yang ditetapkan Gubernur.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top