Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap BPK

Pemkab Bogor Nonaktifkan Tiga PNS

Foto : ANTARA/M Fikri Setiawan

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Kompleks Pemkab, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/4).

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menonaktifkan tiga PNS setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap kepada beberapa pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

"Itu aturan kepegawaian, apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan dinonaktifkan. Jadi kita ikuti aturan itu," ungkap Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Bogor, Kamis (28/4).

Tiga PNS tersebut, yaitu Maulana Adam Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ihsan Ayatullah Kasubid Kas Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Rizki Taufik Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR.

Iwan menyebutkan bahwa Pemkab Bogor akan menempatkan pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan tiga jabatan tersebut sebelum melakukan mutasi jabatan secara resmi. "Nanti kalau masalah pergantian ada prosedurnya, ada prosesnya. Sementara ini mungkin menunjuk Plt," kata Iwan.

Meski begitu, menurutnya, Pemkab Bogor menyiapkan tim pendampingan hukum bagi tiga PNS tersebut, termasuk untuk Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top