Pemindahan Aset di Jabodetabek Digratiskan
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin di rapat Komisi A gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (2/4).
Masyarakat yang mengeluh direkomendasi untuk membuat surat keterangan pindah.
JAKARTA - Pemindahan aset di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tidak dikenakan biaya, usai pelaksanaan nonaktif Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta yang tinggal di Jabar dan Banten.
Penonaktifan NIK akan dikoordinasikan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta akan menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga luar Jakarta.
"Pekan lalu kita berkoordinasi dengan Bapenda Jawa Barat dan Banten terkait perubahan domisili," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa. Budi menuturkan, nantinya warga yang berdomisili di Jawa Barat dan Banten akan mengurus kelimpahan pajak di daerahnya.
"Selain itu, diharapkan pemindahan aset di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek tidak dikenakan biaya atau digratiskan," jelas Budi. Jadi, nanti mereka yang mau memindahkan asetnya di Jabodetabek tidak dikenakan biaya.
Berdasarkan data, diprediksi ada sebanyak 75.000 warga Tangerang Selatan ber-KTP DKI, namun tinggal di Tangsel. Ini sudah berjalan lima sampai 25 tahun. Kemudian, ada 18.000 warga Depok yang ditemukan ber-KTP Jakarta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya