Pemimpin Hong Kong Tuding AS Terapkan Standar Ganda
Foto : AFP/ISAAC LAWRENCE
Carrie Lam
Di bawah aturan legislasi 1992, AS memperlakukan Hong Kong sebagai entitas perdagangan yang terpisah dengan Tiongkok daratan selama kota itu bisa mempertahankan kebebasan dan otonominya. Bulan lalu Kementerian Luar Negeri AS mengumumkan Hong Kong saat ini tidak lagi memiliki otonomi yang cukup bagi mendapatkan status khusus itu. eko/AFP/I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP
Komentar
()Muat lainnya