Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Peraturan KPU Bisa Segera Ditetapkan

Pemilu Digelar 14 Februari 2024

Foto : Istimewa

Ketua KPU, Ilham Saputra

A   A   A   Pengaturan Font

Kepastian tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berdampak positif bagi upaya pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi Covid-19.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati jadwal pemilihan umum (pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024. Hal ini tercatat dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu, di Jakarta, Senin (24/1).

"Kami mengusulkan pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Ketua KPU, Ilham Saputra. Ilham menjelaskan bahwa tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Hari itu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun di Indonesia.

"Pada tanggal 14 Februari, pernah juga diusulkan pada konsinyeringpertama antara pemerintah dan DPR," tambah Ilham. Menurutnya, jadwal pemilu 14 Februari 2024 telah dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kemendagri juga sepakat pemilu diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Jadi, akan ada ruang untuk pilkada serentak. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pilkada serentak yang diselenggarakan pada bulan November 2024. Jadi, ada waktu antara Februari dan November, andai terjadi pilpres lebih dari satu putaran.

Pilkada Serentak
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top