Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Peraturan KPU Bisa Segera Ditetapkan

Pemilu Digelar 14 Februari 2024

Foto : Istimewa

Ketua KPU, Ilham Saputra

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak dilaksanakan pada 27 November 2024. "Kita sudah pernah mengambil keputusan bersama bahwa Pilkada Serentak 27 November 2024," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia

Sebelum disepakati, anggota KPU Arief Budiman menyarankan agar penentuan waktu Pilkada Serentak dilakukan pada rapat berikutnya. Arief beralasan semangat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 agar seluruh proses pemilu dan pilkada diselesaikan tahun 2024, termasuk keserentakan proses pelantikan kepala daerah terpilih.

"Kalau disusun 27 November 2024, termasuk penyelesaian sengketa, itu baru akan tuntas di tahun 2025," jelas Arif. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan kepala daerah yang tidak bersengketa dilantik tahun 2024. Sedangkan yang bersengketa akan dilantik kemudian.

"Kami merencanakan pekan depan, akan mengusulkan waktu pelaksanaan, sehingga seluruh tahapan termasuk pelantikan bisa selesai tahun 2024," kata Arief.

Terkait waktu tersebut, Mendagri minta agar waktu pelaksanaan Pilkada ditegaskan kembali dalam rapat tersebut, yakni 27 November 2024. "Kami kira ditegaskan kembali, supaya masyarakat jelas" ujar mendagri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top