Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Peraturan KPU Bisa Segera Ditetapkan

Pemilu Digelar 14 Februari 2024

Foto : Istimewa

Ketua KPU, Ilham Saputra

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati jadwal pemilihan umum (pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024. Hal ini tercatat dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu, di Jakarta, Senin (24/1).

"Kami mengusulkan pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Ketua KPU, Ilham Saputra. Ilham menjelaskan bahwa tanggal 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Hari itu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun di Indonesia.

"Pada tanggal 14 Februari, pernah juga diusulkan pada konsinyeringpertama antara pemerintah dan DPR," tambah Ilham. Menurutnya, jadwal pemilu 14 Februari 2024 telah dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kemendagri juga sepakat pemilu diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Jadi, akan ada ruang untuk pilkada serentak. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pilkada serentak yang diselenggarakan pada bulan November 2024. Jadi, ada waktu antara Februari dan November, andai terjadi pilpres lebih dari satu putaran.

Pilkada Serentak

Sementara itu, untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak dilaksanakan pada 27 November 2024. "Kita sudah pernah mengambil keputusan bersama bahwa Pilkada Serentak 27 November 2024," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia

Sebelum disepakati, anggota KPU Arief Budiman menyarankan agar penentuan waktu Pilkada Serentak dilakukan pada rapat berikutnya. Arief beralasan semangat dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 agar seluruh proses pemilu dan pilkada diselesaikan tahun 2024, termasuk keserentakan proses pelantikan kepala daerah terpilih.

"Kalau disusun 27 November 2024, termasuk penyelesaian sengketa, itu baru akan tuntas di tahun 2025," jelas Arif. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan kepala daerah yang tidak bersengketa dilantik tahun 2024. Sedangkan yang bersengketa akan dilantik kemudian.

"Kami merencanakan pekan depan, akan mengusulkan waktu pelaksanaan, sehingga seluruh tahapan termasuk pelantikan bisa selesai tahun 2024," kata Arief.

Terkait waktu tersebut, Mendagri minta agar waktu pelaksanaan Pilkada ditegaskan kembali dalam rapat tersebut, yakni 27 November 2024. "Kami kira ditegaskan kembali, supaya masyarakat jelas" ujar mendagri.

Setelah mendengarkan berbagai pendapat, ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia pun mengetuk palu sidang dan membacakan kesimpulan bahwa Pilkada Serentak atau Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.

Pemulihan

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim, mengatakan kepastian tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berdampak positif bagi upaya pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi Covid-19.

Kemarin Komisi II rapat kerja dengan KPU, Kemendagri, dan Bawaslu terkait penetapan tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

"Ini termasuk tanggal pemungutan suaranya," kata Luqman. Dia menjelaskan pelaku, usaha dan dunia investasi perlu kepastian politik. Sebab selama ini berkembang isu dan spekulasi adanya pihak-pihak yang ingin menggagalkan Pemilu 2024.

Luqman menegaskan, Komisi II, KPU, dan pemerintah membawa semangat melaksanakan perintah konstitusi, terutama amanat bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun. "Kami telah berusaha keras mencapai kesepakatan bulat mengenai tahapan dan jadwal Pemilu 2024," kata Luqman.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top