Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Pemaksaan Penundaan Pemilu Akan Timbulkan Masalah Hukum

Pemilu 2024 Harus Disongsong dalam Satu Kesatuan

Foto : ANTARA/HO-Karel A Polakitan (1)

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers didampingi Gubernur Olly Dondokabey.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemilu 2024 harus disongsong dalam satu kesatuan, bukan untuk saling meniadakan, tetapi untuk memilih sosok terbaik pemimpin bangsa.

MANADO - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus diingat bersama bahwa hajatan besar rakyat Indonesia itu harus dimaknai bukan untuk saling meniadakan, tetapi bersama-sama memilih pemimpin bangsa yang terbaik. Untuk itu, diharapkan Pemilu 2024 harus disongsong dalam satu kesatuan.

"Supaya mengingat bahwa pemilu itu bukan untuk saling meniadakan tetapi untuk bersama-sama memilih pemimpin yang terbaik, baik presiden, DPR, kepala daerah dan sebagainya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD di Manado.

Untuk itu, Mahfud MD bertekad dan sudah memastikan bahwa pemerintah bersama rakyat akan menyelenggarakan pemilu serentak di tahun 2024. "Pertemuan malam ini penting karena kita belum lama dikejutkan oleh isu adanya penundaan pemilu karena putusan pengadilan Jakarta Utara yang memenangkan gugatan sebuah partai dan meminta KPU untuk menunda pemilu sampai tahun 2025," katanya.

Menurut Mahfud, di sini ada dua aspek hukum, pertama, menurut hukum biasa, putusan pengadilan itu salah kamar, salah posisi karena Pengadilan Negeri itu tidak punya kompetensi untuk menentukan pemilu.

Di Undang-Undang Dasar sudah punya empat lingkungan peradilan, di pasal 24 mengatakan, Mahkamah Agung terdiri dari empat lingkungan peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top