Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Pemaksaan Penundaan Pemilu Akan Timbulkan Masalah Hukum

Pemilu 2024 Harus Disongsong dalam Satu Kesatuan

Foto : ANTARA/HO-Karel A Polakitan (1)

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers didampingi Gubernur Olly Dondokabey.

A   A   A   Pengaturan Font

Sengketa Pemilu

Sengketa pemilu itu ada di ranah lembaga peradilan tata usaha negara, Partai Prima itu kalah karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU untuk ikut pemilu. "Gugat ke Bawaslu sesuai dengan bunyi undang-undang, kalau kamu berselisih dengan KPU ke Bawaslu, kalah di Bawaslu gugat ke PTUN, kalah lagi. Nah ini tiba-tiba muncul menang di pengadilan umum," tuturnya.

Menurut dia, salah kamar karena pengadilan ini mengadili urusan pemilu yang sudah diputus oleh pengadilan sebelumnya. "Kalau dipaksakan, misalnya, Mahkamah Agung akan memenangkan itu dari sudut hukum itu bisa dinyatakan sebagai putusan yang tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.

Mahfud MD menegaskan akan timbul problem (masalah) hukum kalau penundaan pemilu dipaksakan. "Oke pemilu ndak jadi, terus caranya ini gimana dong kalau harus ditunda, diubah UUD," kata Mahfud.

Menurut dia, mengubah Undang-Undang Dasar memakan biaya politik, biaya sosial, juga biaya uang-nya itu akan jauh lebih mahal daripada menunda pemilu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top