Pemilih Gunakan E-KTP Harus Coblos di TPS Sesuai Alamat
Betty mengatakan, pemilih dalam kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara di TPS yang dituju masih tersedia dari pukul 12.00-13.00 WIB.
Pemilih DPK akan mendapatkan komplit empat surat suara sekaligus untuk memilih presiden, anggota DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi, sebab ia menggunakan hak pilih sesuai yang tertera di alamat E-KTP Betty menegaskan, penyediaan surat suara untuk pemilih dalam kategori DPK bukan diartikan sebagai angka penambahan suara sebanyak dua persen setiap TPS.
Namun, penambahan surat suara dua persen merupakan jumlah ketersediaan surat suara di setiap TPS di hari H pelaksanaan pemilu.
"Sepanjang ada surat suara di atas meja, yang dikelola oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan masih ada pemilih yang mendaftarkan diri, dalam tanda kutip ingin menggunakan hak pilih DPK, kami layani haknya sebagai pemilih DPK," ujar Betty.
Jelang Pencoblosan
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya