Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 l Jelang Pencoblosan Jakarta Kondusif

Pemilih Gunakan E-KTP Harus Coblos di TPS Sesuai Alamat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, nyatakan hingga saat ini belum ada potensi kerawanan jelang Pemilu.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, menyebut pemilih tak terdaftar yang akan menggunakan KTP elektronik (e-KTP), harus menyoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamatnya.

Betty mengklarifikasi kabar beredar yang menyebutkan calon pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menunjukkan e-KTP atau surat pengganti e-KTP, seperti surat izin mengemudi, paspor atau kartu keluarga untuk mencoblos di lokasi tempat pemungutan suara (TPS) manapun.

"Sekali lagi untuk pemilih tak terdaftar, e-KTP harus sesuai dengan alamat TPS," ujar Betty dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin.

"Yang perlu diluruskan adalah pemilih tak terdaftar dalam DPT, yang kita sebut dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK), boleh datang ke TPS dan tidak kehilangan hak pilih sepanjang bisa menunjukkan e-KTP atau surat keterangan pengganti KTP elektronik sesuai dengan alamat TPS tertera," ucap Betty.

Betty mengatakan, pemilih dalam kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara di TPS yang dituju masih tersedia dari pukul 12.00-13.00 WIB.

Pemilih DPK akan mendapatkan komplit empat surat suara sekaligus untuk memilih presiden, anggota DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi, sebab ia menggunakan hak pilih sesuai yang tertera di alamat E-KTP Betty menegaskan, penyediaan surat suara untuk pemilih dalam kategori DPK bukan diartikan sebagai angka penambahan suara sebanyak dua persen setiap TPS.

Namun, penambahan surat suara dua persen merupakan jumlah ketersediaan surat suara di setiap TPS di hari H pelaksanaan pemilu.

"Sepanjang ada surat suara di atas meja, yang dikelola oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan masih ada pemilih yang mendaftarkan diri, dalam tanda kutip ingin menggunakan hak pilih DPK, kami layani haknya sebagai pemilih DPK," ujar Betty.

Jelang Pencoblosan

Terkait dengan pengamanan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, menyatakan hingga saat ini belum ada potensi kerawanan dalam waktu pemilu serentak pada 17 April 2019 mendatang.

"Sampai hari ini dari internal kepolisian kemudian korodinasi dengan Kodam Jaya, belum ada hal-hal atau potensi kerawanan yang dapat mengganggu situasi keamanan," kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Kendati demikian, Gatot mengatakan pihaknya terus melakukan langkah-langkah deteksi dini untuk mengatahui potensi kerawanan yang bisa berkembang. "Dan kita sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk itu," ucap dia.

Sampai saat ini, kata Gatot, pihaknya bersama Kodam Jaya telah melakukan kegiatan antisipasi baik secara rutin sejak sebulan yang lalu berupa patroli-patroli gabungan, baik tingkat Polda dengan Kodam, Polres dengan Kodim hingga Polsek dengan Koramil.

"Bahkan kita dibantu juga dari Satpol PP untuk melaksanakan kegiatan ini, sasarannya sudah jelas yaitu tempat tempat yang memiliki potensi kerawanan," ucap dia.

Gatot mengatakan pengamanan tersebut akan terus dilakukan sepanjang perhelatan pemilu 2019 di samping menempatkan petugas di TPS maupun menyiagakan anggota di Polsek, Polres, Polda dan menyiagakan petugas patroli.

Karenanya, Gatot mengharapkan masyarakat untuk tenang dan nyaman datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memberikan hak pilihnya secara bebas dan tidak ada rasa khawatir. jon/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top