Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak

Pemesan Lembaga Survei Harus Diumumkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Eksekutif Poin Indonesia, Karel Susetyo, sepakat dengan pernyataan pengamat politik Eep Saefulloh Fatah, agar lembaga survei dalam merilis hasil siginya menyebutkan siapa pemesan survei itu. Ini bertujuan untuk transparansi dan pertanggungjawaban lembaga survei itu pada publik.

Bahkan, menurut Karel, survei pesanan, harusnya tak boleh dipublikasikan ke publik. Hanya survei independen yang boleh dipublikasikan. "Sudah sejak lama survei menjadi salah satu instrumen pemenangan. Hasil survei membentuk opini publik yang memiliki pengaruh pada orientasi pemilih. Karena itu, lembaga survei harus transparan kepada publik," kata Karel, di Jakarta, Rabu (21/3).

Menurut Karel, saat ini banyak sekali lembaga survei yang seharusnya independen, secara bersamaan menjadi konsultan politik dalam pilkada. Artinya, mereka merangkap sebagai pollster dan konsultan sekaligus. Kalaupun ada yang terpisah, mereka kerap terafiliasi atau menjadi satu dalam grup bisnis.

"Lembaga-lembaga survei seperti itu seharusnya dilarang memublikasi hasil surveinya kepada publik. Hanya lembaga survei yang benar-benar independenlah yang boleh merilis hasil surveinya," tegas Karel.

Masyarakat Bingung

Sebelumnya, peneliti asal Lembaga Survei Polmark Indonesia, Eep Saefulloh Fatah, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pilkada ikut mengawasi lembaga-lembaga survei jelang pilkada.

Sebab, rilis hasil surveinya jelang pemilihan kepala daerah berpotensi membuat masyarakat menjadi bingung. "Kami sebagai pihak yang berkecimpung di dunia konsultan politik merasa risau dengan perkembangan pilkada di banyak daerah yang biasanya ditandai dengan kemunculan banyak lembaga survei," ujar Eep dalam diskusi bersama awak media di Surabaya, Selasa.

Untuk transparansi, Eep menyarankan agar lembaga survei berani menjelaskan dengan siapa mereka bekerja sama. Misalnya, Polmark Indonesia dalam pilkada di Jawa Timur merupakan konsultan dari pasangan Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno. "Lembaga yang lain harus berani menjelaskan seperti itu. Dengan demikian, akan sekaligus transparan" jelasnya.

Kedua, lembaga survei harus menyerahkan laporan tentang informasi dasar penyelenggaraan surveinya. Misalnya waktu penyelenggaraan survei. Ketiga, lembaga survei sebaiknya harus melampirkan tanda pembayaran pajak. "Pajak itu bisa dihitung dari nilai kontrak. Sehingga, selain memberikan pemasukan untuk negara sekaligus bisa mengetahui detail nilai kontraknya," jelasnya. ags/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Agus Supriyatna, Antara

Komentar

Komentar
()

Top