Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintahan IKN Setara Provinsi Khusus

Foto : istimewa

Mendagri Tjahyo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sistem pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara bakal setara provinsi dengan kekhususan. Pernyataan ini disampaikan mendagri, di Jakarta, Rabu (16/2).

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri atas provinsi dan kabupaten/kota. Namun dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus. "Indonesia telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan," kata Mendagri.

Misalnya, Provinsi Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan berbeda-beda. Contoh kekhususan Aceh yang memiliki Wali Nanggroe, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan sebagainya. Kemudian kekhususan DKI Jakarta, tidak ada DPRD kabupaten/kota dan wali kota/bupatinya ditunjuk gubernur.

Sementara itu, untuk DIY, gubernur dan wakil gubernur dipilih tanpa melalui proses pemilu. Jabatan itu diduduki oleh Sri Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam. Sedangkan kekhususan Papua, memiliki UU tentang Otonomi Khusus, Dana Otonomi Khusus, serta gubernur dan wakil gubernurnya berasal dari masyarakat Papua asli. Maka, kekhususan IKN pun diatur juga.

Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Mendagri, misalnya, kepala pimpinan disebut Kepala Kawasan Otorita. Dia setingkat menteri dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi. Kekhususan kedua, katanya, diberi kewenangan luas untuk mempercepat proses pembangunan IKN.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top