Pemerintahan Ibu Kota Negara Berbentuk Otorita
Desain Kantor Presiden di Ibu Kota Negara Baru
Foto: DOK. INSTAGRAM NYOMAN NUARTAJAKARTA - Pemerintah mengatakan Ibu Kota Negara yang baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih lewat pemilihan kepala daerah. Nantinya, wilayah tersebut juga tidak dilengkapi dengan DPRD seperti DKI Jakarta saat ini.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa di Jakarta, pekan lalu mengatakan bentuk pemerintahan ibu kota negara baru nantinya disebut otorita.
"Tidak punya DPR, tidak punya yang disebut gubernur dan kepala daerahnya tidak dipilih dengan pemilihan. Artinya, menjalankan otonomi seluas-luasnya tapi terbatas," kata Suharso.
Otorita jelasnya merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan khusus ibu kota negara.
"Ibu kota negara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus. Dan itu letaknya kita dudukkan sedemikian rupa," kata Suharso.
Terkait pendanaan kepentingan wilayah, nantinya akan dibahas langsung bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Artinya, seluruh pendanaan wilayah harus melalui pembahasan dengan DPR sama halnya seperti yang dilakukan oleh kementerian lembaga.
"Partnernya dalam menyusun anggaran adalah DPR, mengikuti siklus di APBN. Apabila butuh pendanaan itu artinya menjadi bagian pembahasan APBN. Tetapi hingga terbentuk, sementara ada dititipkan di Kementerian Lembaga," tandas Suharso.
Pilihan Tepat
Pengamat Ekonomi Mamit Setiawan mengatakan, dengan tidak adanya pilkada di IKN saya kira pilihan yang tepat, karena dengan demikian, tidak ada perbedaan agenda karena adanya penggantian pimpinan jika harus pilkada.
Dengan demikian, semua satu suara untuk kepentingan pembangunan IKN sesuai dengan yang diharapkan pemerintah pusat. Jika ada pilkada, maka bisa saja nanti apa yang akan direncanakan berubah karena perbedaan pandangan dengan pusat dan daerah. "Dengan tidak adanya aktivitas politik yang tinggi di ibu kota maka pembangunan akan makin fokus. Iklim usaha juga kondusif sehingga menarik bagi investor. Itukan sesuai yang diharapkan pemerintah,"ungkap Mamit.
Kepastian Pendanaan
Pemerintah dan DPR saat ini, tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) agar bisa segera dibawa ke paripurna pekan depan.
Percepatan dilakukan dalam rangka penyediaan kepastian hukum untuk pendanaan pembangunan IKN. Pendanaan yang dimaksud adalah dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta investasi.
Sebagai informasi, pendanaan IKN disebut tidak akan terlalu bergantung pada anggaran negara atau APBN. Oleh sebab itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Panitia Kerja (Panja) menargetkan RUU IKN bisa diloloskan pada pekan depan. Karena, Doli mengklaim sudah banyak investor yang tertarik untuk ikut sumbangsih dalam pendanaan megaproyek tersebut.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
- Retno Marsudi Diangkat Jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Terbarukan Singapura
- CEO Nvidia Jensen Huang Sebut 'Era AI telah Dimulai'
- Messe Duesseldorf Ajak Industri Plastik dan Karet Indonesia Akselerasi Penerapan Industri Hijau Melalui Pameran K
- Edukasi Pentingnya Nutrisi Toko Susu Hadirkan Area Permainan