![Pemerintahan di IKN Berbentuk Khusus](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintahan-di-ikn-berbentuk-khusus-230808002230.jpg)
Pemerintahan di IKN Berbentuk Khusus
![Pemerintahan di IKN Berbentuk Khusus](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintahan-di-ikn-berbentuk-khusus-230808002230.jpg)
THOMAS UMBU PATI Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita IKN - Otorita IKN akan menjalankan peran pemerintah daerah khusus layaknya kewenangan pemerintah daerah pada umumnya, namun dengan kriteria kekhususan tertentu.
Ia juga mengatakan Badan Otorita IKN menekankan transisi perubahan bentuk penyelenggara pemerintahan di kawasan IKN, tidak boleh mengganggu pelayanan publik bagi masyarakat yang tinggal di wilayah IKN, yakni di Penajam Paser Utara dan sebagian di Kutai Kartanegara.
"Alasan pemerintah menerapkan tata kelola daerah yang berbeda bagi Ibu Kota baru ini, tujuannya adalah untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien dan beradaptasi dengan teknologi," katanya.
Melibatkan Masyarakat
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PPN bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, Teni Widuriyanti, dalam acara konsultasi publik itu mengatakan pihaknya bersama Otorita IKN melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
"Perubahan UU IKN ini dilandasi keinginan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal, dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan good governance di IKN," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya