Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Pemindahan Ibu Kota I Dibahas Penggunaan Kecerdasan Buatan di Nusantara

Pemerintah Godok Sistem Pertahanan Semesta di IKN

Foto : SETNEG.GO.ID

LAKSAMANA MUDA TNI KISDIYANTO Deputi IV Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam - Pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke Nusantara akan berimplikasi besar pada aspek pertahanan negara.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemanfaatan teknologi menjadi kunci sehingga hal ini perlu menjadi perhatian bersama dalam mengawal terwujudnya sistem pertahanan negara di IKN.

JAKARTA - Pemeritah dalam hal ini Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sedang menggodok rencana membangun sistem pertahanan semesta di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Dalam rapat koordinasi yang digelar Kemenko Polhukam tentang sistem pertahanan semesta di IKN, ada beberapa undang-undang yang dikaji untuk menjadi pedoman, di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Induk Ibu Kota Nusantara.

"Pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke Nusantara akan berimplikasi besar pada aspek pertahanan negara. Kebutuhan dari sisi pertahanan menjadi sangat krusial dan fundamental mengingat Ibu Kota Negara sebagai center of gravity negara yang sangat menentukan keberlangsungan dan eksistensi NKRI," kata Deputi IV bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam, Laksamana Muda TNI Kisdiyanto, saat rapat di Jakarta, Kamis (28/3).

Seperti dikutip dari Antara, Dalam rapat itu, Kisdiyanto mengatakan sepanjang tahun 2023, rangkaian koordinasi yang dilaksanakan Kemenko Polhukam tentang Sistem Pertahanan Semesta di IKN berujung pada terbitnya Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/1746/M/XII/2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Sistem Pertahanan Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Berdasarkan keputusan menteri pertahanan tersebut, sistem pertahanan negara yang harus diwujudkan di IKN adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, (dan dilengkapi dengan sistem, red) deterrence defensif aktif, dan strategi pertahanan berlapis yang cerdas, serta disusun menyesuaikan dengan sistem pertahanan antiaccess/area denial," kata Kisdiyanto.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top