Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemindahan Ibu Kota I Bendungan Sepaku Semoi Diresmikan Oktober 2023

Pemerintahan di IKN Berbentuk Khusus

Foto : istimewa

THOMAS UMBU PATI Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita IKN - Otorita IKN akan menjalankan peran pemerintah daerah khusus layaknya kewenangan pemerintah daerah pada umumnya, namun dengan kriteria kekhususan tertentu.

A   A   A   Pengaturan Font

BALIKPAPAN - Pemerintahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) ke depan berbentuk khusus dengan tata kelola yang berbeda dengan bentuk pemerintahan administratif di daerah lain.

"Otorita IKN akan menjalankan peran pemerintah daerah khusus layaknya kewenangan pemerintah daerah pada umumnya, namun dengan kriteria kekhususan tertentu," ujar Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, di Balikpapan, Senin (7/8).

Saat konsultasi publik revisi Undang-Undang IKN yang digelar di Balikpapan, dia menjelaskan kewenangan khusus Otorita IKN akan mengubah pembagian wilayah administratif di setiap tingkatan pemerintahan yang sedang dikaji dan akan diatur dalam perubahan UU IKN.

Seperti dikutip dari Antara, Thomas mengatakan pembagian wilayah di IKN akan berdampak pada bagaimana penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ke depan, namun ia belum bisa memastikan karena kajian masih dilakukan.

"Apakah nanti masih ada kecamatan, kelurahan atau desa di kawasan IKN. Saya lagi studi di beberapa negara dan masih dalam kajian. Untuk hasil, tunggu saja karena akan kami lahirkan dalam bentuk Peraturan Presiden," katanya.

Ia juga mengatakan Badan Otorita IKN menekankan transisi perubahan bentuk penyelenggara pemerintahan di kawasan IKN, tidak boleh mengganggu pelayanan publik bagi masyarakat yang tinggal di wilayah IKN, yakni di Penajam Paser Utara dan sebagian di Kutai Kartanegara.

"Alasan pemerintah menerapkan tata kelola daerah yang berbeda bagi Ibu Kota baru ini, tujuannya adalah untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien dan beradaptasi dengan teknologi," katanya.

Melibatkan Masyarakat

Sementara itu, Staf Ahli Menteri PPN bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, Teni Widuriyanti, dalam acara konsultasi publik itu mengatakan pihaknya bersama Otorita IKN melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

"Perubahan UU IKN ini dilandasi keinginan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal, dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan good governance di IKN," katanya.

Perubahan UU ini bertujuan mengoptimalkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, termasuk penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) mengungkapkan proyek Bendungan Sepaku Semoi di IKN paling lambat diresmikan pada Oktober 2023.

"Bendungan Sepaku Semoi insya Allah dapat diresmikan paling lambat pada Oktober tahun ini," ujar Direktur Jenderal SDA, Jarot Widyoko, dalam Focus Group Discussion tentang Antisipasi Menghadapi Musim Kemarau dan Bencana Kekeringan Tahun 2023 di Jakarta, Senin.

Jarot mengatakan Bendungan Sepaku Semoi berkapasitas volume 2.500 liter/detik, dengan 500 liter/detik akan disalurkan ke Kota Balikpapan sehingga pasokan air di IKN menjadi 2.000 liter/detik. Hal ini karena program pemindahan ASN ke IKN secara bertahap baru dimulai pada tahun 2024.

Jumlah penduduk IKN dari tahun ke tahun kemungkinan bertambah, dengan ditopang oleh Bendungan Sepaku Semoi ditambah dengan Intake Sungai Sepaku yang sudah selesai saat ini, maka pasokan air dapat dikatakan mencukupi dan bertahan hingga tahun 2035 di mana volume pasokan air di IKN sebanyak 5.000 liter/detik.

Pada tahun 2033, Kementerian PUPR berencana membangun Bendungan Batu Lepek dalam rangka meningkatkan pasokan air sehingga pasokan air di IKN bertahan dan mencukupi hingga tahun 2045.

Kemudian sebelum tahun 2045 tercapai, pada tahun 2042 Kementerian PUPR berencana membangun Bendungan Selamayu agar pasokan air di IKN mencukupi dan bertahan sampai dengan tahun 2060.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top