Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintahan Baru Diharapkan Serius Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik 

Foto : Istimewa.

Ilustrasi - Kendaraan listrik.

A   A   A   Pengaturan Font

Tak cukup sampai di situ, empat tahun berselang, Jokowi menerbitkan revisi Perpres yang isinya mengatur pemberian insentif untuk kendaraan listrik dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) yang ditandatangani Jokowi pada 8 Desember 2023.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Diterbitkannya Perpres itu membuat produsen kendaraan listrik global dapat mengimpor mobil listrik secara utuh dari luar negeri dan langsung dijual kepada konsumen di Indonesia bahkan mendapatkan insentif pajak.

Insentif itu antara lain seperti pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah, pembebasan PPnBM DTP, hingga pemangkasan tarif pajak daerah.

Kebijakan ini membuat produsen bisa menawarkan mobil listrik impor CBU dengan harga terjangkau karena beban pajaknya banyak yang dipotong. Walau demikian produsen-produsen yang ikut program ini mesti menjamin bakal memproduksi mobil listrik itu dengan kapasitas produksi sama seperti jumlah impor.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top