Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintahan Baru Diharapkan Serius Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik 

Foto : Istimewa.

Ilustrasi - Kendaraan listrik.

A   A   A   Pengaturan Font

Berbagai insentif fiskal maupun nonfiskal telah diatur dalam Perpres tersebut agar mempercepat masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai.

Lewat Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 8 Agustus 2019 itu pemerintah memberikan insentif, penyediaan infrastruktur pengisian daya baterai kendaraan listrik dan penanganan limbah baterai.

Salah satu kebijakan paling menggiurkan dari aturan tersebut yakni insentif yang diberikan pemerintah untuk pembeli mobil listrik.

Pada Pasal 17 ayat (2) disampaikan pemerintah pusat maupun daerah memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal. Insentif fiskal terdiri dari insentif bea masuk, pajak penjualan atas barang mewah, serta pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah.

Sementara itu, insentif nonfiskal seperti pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan seperti ganjil-genap, pelimpahan hak produksi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensinya dipegang pemerintah dan masih banyak lagi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top