Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaring Pengaman Sosial

Pemerintah Upayakan Pengurangan Defisit BPJS Kesehatan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah-langkah itu antara lain melalui kontribusi dari pemerintah daerah yang masih belum memenuhi kewajibannya.

"Juga berbagai langkah sebagai campuran atau bauran policy (kebijakan)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat tertutup dengan Presiden Jokowi bersama sejumlah Menteri Kabinet Kerja di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/9). Sementara untuk mengatasi defisit yang dihadapi badan itu, Menkeu mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan.

"Soal defisit BPJS Kesehatan, sudah kita keluarkan PMK untuk pembayaran defisitnya," katanya. Menkeu tidak bersedia menjelaskan materi rapat bersama Presiden Jokowi dan sejumlah Menteri Kabinet Kerja. Selain Menteri Keuangan, tampak hadir dalam rapat itu Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Wamen ESDM Archandra Tahar, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Seperti diketahui, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdasar laporan keuangan 2017, diketahui institusi tersebut mengalami defisit hingga 6,74 triliun rupiah. Angka ini didapat dari selisih iuran yang dibayarkan peserta dan jaminan kesehatan yang ditanggung. Padahal, pada tahun sebelumnya, sempat surplus sekitar 90 miliar rupiah.

Sementara itu, merujuk dari Rencana Kinerja dan Anggaran Tahunan BPJS Kesehatan tahun 2018, pendapatan ditargetkan mencapai 79,77 triliun rupiah dan pembiayaan sebesar 87,80 triliun rupiah yang artinya defisit sekitar 8,03 triliun rupiah.

Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/PMK.02/2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana cadangan program jaminan kesehatan nasional, mengonfirmasi akan mencairkan bantuan untuk institusi tersebut.

Gunakan APBN

Sebelumnya, Menkeu mengatakan sebagian dari defisit BPJS Kesehatan akan ditutup dengan menggunakan APBN. Namun, langkah tersebut masih menunggu kalkulasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top