Pemerintah Ubah Jenis PNBP KPPU
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo dalam media briefing UU Nomor 20 Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Foto: ANTARA/Bayu SaputraJAKARTA - Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menyampaikan ada perubahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasar aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023.
"Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terutama simplifikasi jenis dan tarif PNBP di KPPU, dan yang kedua adalah penambahan jenis baru, yaitu pelayanan notifikasi," kata Wawan dalam media briefing di Jakarta, Selasa (18/7).
Wawan menjelaskan jenis PNBP KPPU yang semula ada 6 mengacu pada PP No. 68 Tahun 2015, maka saat ini menjadi 4 jenis dengan adanya penghapusan dan penambahan berdasarkan PP No. 20 Tahun 2023.
Tiga jenis PNBP yang dihapus meliputi jasa penggandaan dokumen terkait persaingan usaha atau etika bisnis dalam kemitraan, jasa pembuatan surat kuasa insidentil, serta jasa penelusuran dokumen terkait persaingan usaha atau etika bisnis dalam kemitraan yang tak tersimpan di arsip Kantor Pusat KPPU.
Kemudian, jenis PNBP yang masih diterapkan yaitu denda administratif, penerbitan surat keterangan bebas tanggungan berperkara, serta pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan terdapat penambahan 1 jenis PNBP baru, berupa penilaian terhadap notifikasi merger.
Diaa menegaskan wajib bayar atas jenis PNBP tersebut diterapkan hanya untuk pelaku usaha dalam kategori usaha besar dengan kriteria tertentu saja.
Kemudian KPPU berwenang untuk melakukan penilaian atas notifikasi merger dalam rangka memitigasi risiko terhadap praktik monopoli atau persaingan yang tidak sehat karena merger. Jika terdapat dugaan monopoli, KPPU berwenang menerapkan denda atau pembatalan merger.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Sambung Air PAM Baru Kini Gratis
- 3 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 4 Pemkot Surabaya Mengajak UMKM Terlibat dalam Program MBG
- 5 Seekor gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Riau mati
Berita Terkini
- Targetkan Swasembada Garam pada 2027, Ini Strategi yang Disiapkan KKP
- Sebanyak 34 Pemain Dipanggil Pelatih Indra Sjafri untuk TC di Jakarta Jelang Piala Asia U-20
- Guna Cek Perizinan Lokasi Wisata, Pemkot Bandarlampung Bentuk Tim
- Kemen ESDM Klaim Mandatori Biodiesel B40 Bisa Hemat Devisa Rp147,5 Triliun
- Tersajinya Laga Panas Liverpool Versus MU