Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
DISKONTO

Pemerintah Ubah Jenis PNBP KPPU

Foto : ANTARA/Bayu Saputra

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo dalam media briefing UU Nomor 20 Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo menyampaikan ada perubahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasar aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2023.

"Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terutama simplifikasi jenis dan tarif PNBP di KPPU, dan yang kedua adalah penambahan jenis baru, yaitu pelayanan notifikasi," kata Wawan dalam media briefing di Jakarta, Selasa (18/7).

Wawan menjelaskan jenis PNBP KPPU yang semula ada 6 mengacu pada PP No. 68 Tahun 2015, maka saat ini menjadi 4 jenis dengan adanya penghapusan dan penambahan berdasarkan PP No. 20 Tahun 2023.

Tiga jenis PNBP yang dihapus meliputi jasa penggandaan dokumen terkait persaingan usaha atau etika bisnis dalam kemitraan, jasa pembuatan surat kuasa insidentil, serta jasa penelusuran dokumen terkait persaingan usaha atau etika bisnis dalam kemitraan yang tak tersimpan di arsip Kantor Pusat KPPU.

Kemudian, jenis PNBP yang masih diterapkan yaitu denda administratif, penerbitan surat keterangan bebas tanggungan berperkara, serta pendaftaran surat kuasa untuk mewakili pihak yang berperkara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top