Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy (tengah) dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor (kanan) usai Rapat Tingkat Menteri, di Jakarta, Senin (14/10).
Foto: Koran Jakarta/M.Ma'rufJAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025.
"Pemerintah memutuskan libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan Tahun 2024 yaitu libur Nasional sebanyak 17 hari dan cuti Bersama sebanyak 10 hari," ujar Muhadjir, di Jakarta, Senin (14/10).
Dia mengatakan, penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
"Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," jelasnya.
Muhadjir mengungkapkan, bagi daerah yang mayoritas agama tertentu, jika hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB ini, dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal. Hal tersebut mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini.
Dia menambahkan, setiap tahun ada usulan penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, khususnya terkait hari libur atau cuti keagamaan. Pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB.
"Jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam keputusan Presiden nomor delapan Tahun 2024 tentang hari-hari libur nasional," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menyebut bahwa sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan setiap tahun melalui SKB 3 Menteri, maka pihaknya telah mengedarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Dia menerangkan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ucapnya. ruf/S-2
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik