Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Terbitkan Ketentuan Baru Soal Pengurangan PBB

Foto : HO-Ig Humas Pemkot Yogyakarta

Ilustrasi -Melihat tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB)di Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru soal pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Baca Juga :
Pendapatan Daerah

PMK tersebut menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB dari yang sebelumnya diatur pada PMK Nomor 82/PMK.03/2017.

"Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Minggu (17/12).

PMK-129 memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top