![Pemerintah Terbitkan Ketentuan Baru Soal Pengurangan PBB](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-terbitkan-ketentuan-baru-soal-pengurangan-pbb-231217153744.jpg)
Pemerintah Terbitkan Ketentuan Baru Soal Pengurangan PBB
![Pemerintah Terbitkan Ketentuan Baru Soal Pengurangan PBB](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-terbitkan-ketentuan-baru-soal-pengurangan-pbb-231217153744.jpg)
Ilustrasi -Melihat tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB)di Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS)
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru soal pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
PMK tersebut menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB dari yang sebelumnya diatur pada PMK Nomor 82/PMK.03/2017.
"Penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Minggu (17/12).
PMK-129 memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya