![Pemerintah Terbitkan Ketentuan Baru Soal Pengurangan PBB](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-terbitkan-ketentuan-baru-soal-pengurangan-pbb-231217153744.jpg)
Pemerintah Terbitkan Ketentuan Baru Soal Pengurangan PBB
![Pemerintah Terbitkan Ketentuan Baru Soal Pengurangan PBB](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-terbitkan-ketentuan-baru-soal-pengurangan-pbb-231217153744.jpg)
Foto : HO-Ig Humas Pemkot Yogyakarta
Ilustrasi -Melihat tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB)di Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS)
Selanjutnya, bila dalam PMK sebelumnya mensyaratkan WP untuk tidak memiliki tunggakan PBB, pada PMK baru ketentuan tersebut dihilangkan.
PMK-129 juga mengizinkan permohonan untuk dilakukan melalui saluran elektronik.
Baca Juga :
Pendapatan Daerah
Penyempurnaan terakhir adalah PMK-129 mengatur pemberian pengurangan PBB secara jabatan, di mana pengurangan hanya diberikan kepada objek PBB yang terkena bencana alam. Kewenangan penentuan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan.
PMK-129 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya