![Pemerintah Terbitkan Ketentuan Baru Soal Pengurangan PBB](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-terbitkan-ketentuan-baru-soal-pengurangan-pbb-231217153744.jpg)
Pemerintah Terbitkan Ketentuan Baru Soal Pengurangan PBB
![Pemerintah Terbitkan Ketentuan Baru Soal Pengurangan PBB](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-terbitkan-ketentuan-baru-soal-pengurangan-pbb-231217153744.jpg)
Ilustrasi -Melihat tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB)di Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS)
PMK tersebut juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB.
Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak.
Secara rinci, penyempurnaan yang dilakukan yaitu kondisi tertentu WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama dua tahun berturut-turut. Sebelumnya, aturan menetapkan pada akhir tahun buku bagi WP Pembukuan atau tahun kalender bagi WP pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.
Kemudian, kesulitan likuiditas yang dimaksud berubah menjadi ketidakmampuan WP dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar, dari sebelumnya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.
Jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau kejadian luar biasa yang sebelumnya paling lama enam bulan sejak kejadian berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya