Pemerintah Terapkan Paradigma Baru
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan paradigma baru demi memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kini, PMI tidak lagi diposisikan sebagai objek. Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam acara Doa Bersama Tutup Tahun 2021 yang bertajuk Menjalin Silaturahmi, Memperkuat Sinergi Antar-WNI di Taiwan di Jakarta, Minggu (26/12).
"Paradigma baru diperlukan dalam pelindungan PMI dengan memosisikan mereka sebagai subjek dan bukan lagi objek," ujarnya. Dia menegaskan pemerintah terus berkomitmen dalam melindungi PMI beserta keluarganya. Pemerintah menjamin pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan PMI.
"Ini mencakup baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja," tandas Ida.
Lebih jauh, Ida menerangkan PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten. Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dia berharap kelak tidak ada lagi PMI bekerja tanpa kesesuaian kompetensi dengan jabatan yang diduduki. Menurutnya, hal tersebut mengurangi kerentanan terhadap berbagai pelanggaran hak-hak PMI, seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya