Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Migran

Pemerintah Terapkan Paradigma Baru

Foto : istimewa

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan paradigma baru demi memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kini, PMI tidak lagi diposisikan sebagai objek. Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam acara Doa Bersama Tutup Tahun 2021 yang bertajuk Menjalin Silaturahmi, Memperkuat Sinergi Antar-WNI di Taiwan di Jakarta, Minggu (26/12).

"Paradigma baru diperlukan dalam pelindungan PMI dengan memosisikan mereka sebagai subjek dan bukan lagi objek," ujarnya. Dia menegaskan pemerintah terus berkomitmen dalam melindungi PMI beserta keluarganya. Pemerintah menjamin pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan PMI.

"Ini mencakup baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja," tandas Ida.

Lebih jauh, Ida menerangkan PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten. Hal ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dia berharap kelak tidak ada lagi PMI bekerja tanpa kesesuaian kompetensi dengan jabatan yang diduduki. Menurutnya, hal tersebut mengurangi kerentanan terhadap berbagai pelanggaran hak-hak PMI, seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lainnya.

"Calon PMI berasal dari kalangan profesional yang mempunyai high skill, sehingga dapat meminimalisasi adanya permasalahan ketika bekerja ke luar negeri," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri. Hal ini mengingat mayoritas WNI yang berada di luar negeri berstatus sebagai PMI.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top