Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembubaran HTI

Pemerintah Tak Pernah Intervensi

Foto : ANTARA /Wahyu Putro A
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah tidak pernah mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, baik dalam kasus SP3 Habib Rizieq maupun kasus ditolaknya gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Tjahjo itu semua murni proses hukum. Pemerintah, apalagi Presiden tak pernah intervensi.

"Ini murni sebuah proses penyidikan yang oleh kepolisian tidak ditemukan bukti yang kuat,"kata Tjahjo di Jakarta, Senin (7/5). Tjahjo meminta semua pihak hendaknya mempercayai kerja aparat penegak hukum. Dan, harus menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan kemudian, sedikitsedikit menyalahkan pemerintah. Pemerintah tak pernah melakukan intervensi.

"Jangan terus disalahkan pemerintah. Ini enggak ada hubungannya dengan pemerintah, enggak ada intervensi pemerintah. Ini murni sebuah proses penyidikan," kata Tjahjo. Kata Tjahjo, salah jika kemudian dipersepsikan hanya karena ada SP3 lantas itu ada intervensi. Dan, SP3 Habib Rizieq juga tak ada kaitannya dengan pertemuan Presiden dengan alumni 212.

Pastinya, kepolisian sudah bekerja profesional. "Saya kira kepolisian sekarang sudah sangat profesional untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dan sebagainya ada proses pembuktian yang cukup," ujarnya. Sementara terkait putusan PTUN yang menolak gugatan HTI, Tjahjo mempersilahkan jika memang ada yang merasa tak puas. Termasuk bila HTI ajukan banding.

Yang penting masing-masing pihak menghormati proses hukum yang berjalan. "Silahkan masing- masing punya hak hukum," katanya. Saat ditanya apakah putusan PTUN disambut gembira oleh pemerintah, Tjahjo menjawab diplomatis. Intinya pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan, pemerintah tak pernah menyumbat kelompok atau organisasi yang merasa tak puas lalu menempuh jalur hukum.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top