Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Barang Impor

Pemerintah Tak Kompromi dengan Importir Nakal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang-barang impor hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean senilai total 11 miliar rupiah. Pemusnahan digelar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (24/9).

Adanya tindak tegas aparat karena importir nakal dipandang tak menghargai beragam kemudahan yang diberikan penyelenggara negara dalam melakukan perizinan berusaha. Di daerah, pelanggaran yang dilakukan oleh importir masih marak. Mereka memanfaatkan terbatasnya jumlah balai pengawasan perdagangan di daerah.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, berharap para pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya.

"Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundangundangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan," tegas Veri melalui keterangannya dari Surabaya, Sabtu (24/9).

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai 11 miliar rupiah tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border).

"Pengawasan itu dilakukan pada Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor," jelas Zulkifli.

Tertib Hukum

Dia menjelaskan pemusnahan dilakukan terhadap 15 jenis produk impor di antaranya kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian. Importir produk-produk itu tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya," ungkap Mendag.

Menurut Zulkifli, selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top