Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Belanja Pegawai

Pemerintah Siapkan Rp28,5 Triliun untuk Gaji ke-13

Foto : ISTIMEWA

SRI MULYANI INDRAWATI Menteri Keuangan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana sebesar 28,5 triliun rupiah untuk gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), Tentara Negara Indonesi (TNI), dan Polri. Belanja pegawai itu dimasundkan untuk mendorong konsumsi di dalam negeri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan gaji ke-13 ini merupakan langkah pemerintah mengakselerasi konsumsi masyarakat. Sebab, pandemi Covid-19 menyebabkan hampir seluruh sektor ekonomi tertekan berat.

"Ini bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung masyarakat dalam melaksanakan kegiatanya dalam kondisi Covid-19," ujar Sri dalam konfresnsi pers virtual di Jakarta, Selasa (21/7).

Dia menambahkan gaji ke-13 ini memang sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Namun, pandemi Covid -19 yang mempengaruhi perubahan postur APBN 2020.

"Terutama di bidang belanja negara dimana banyak sekali tanbahan anggaran yang muncul untuk penanganan Covid -19, pemberian bansos, dan pemulihan ekonomi," paparnya.

Menkeu mengungkapkan pembayaran gaji ke-13 tersebut akan dilakukan pada Agustus 2020. Dia menjelaskan anggaran yang disiapkan sebesar 28,5 triliun rupiah itu terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat 6,73 triliun rupiah dan pensiun ke-13 sebesar 7,86 triliun rupiah serta ASN daerah melalui APBD sebesar 13,89 triliun rupiah.

Pengecualian Penerima


Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat. "Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tersebut," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 pada 2020 dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.

"Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran," katanya.

Tak hanya itu, dia memastikan pihaknya akan terus memantau pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di setiap kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah mulai Agustus mendatang.

"Kita akan terus monitor terutama perubahan PP 35 dan PP 38 untuk disegerakan dan pelaksanaan di tiap K/L dan daerah mulai Agustus nanti," tegasnya.

uyo/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo, Antara

Komentar

Komentar
()

Top