Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lalu Lintas Barang

Pemerintah Sederhanakan Perizinan Lartas Impor

Foto : REUTERS
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Keuangan menjalin sinergi dengan kementerian dan lembaga (K/L) dalam menyederhanakan perizinan, larangan dan pembatasan (lartas) impor. Itu merupakan langkah lanjutan dari penerapan program penertiban importir berisiko tinggi atau very high risk importer (VHRI).

"Penerapan program penertiban impor berisiko tinggi masih dihadapkan pada beberapa tantangan, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak dapat memenuhi perizinan lartas karena skala kapasitas dan aksesibilitas," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat koordinasi dengan K/L terkait dan pengusaha di Jakarta, Selasa (1/8).

Pimpinan K/L yang hadir, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution Menteri Perdagangan Enggartiato Lukita , Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kepala BPOM, pimpinan KPK, dan Kepala Kantor Staf Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan K/L juga menyampaikan pernyataan bersama tentang Simplifikasi Tata Niaga Perdagangan Internasional dan pelaksanan Pengawasan Post Border. Menkeu menuturkan strategi penyederhanaan perizinan dilakukan dengan mengharmonisasikan antar peraturan lartas.

Dengan demikian, peraturan-peraturan lartas yang berbeda tetapi mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu peraturan atau perizinan lartas. Selanjutnya, strategi ini dapat berupa penyederhanaan persyaratan dan kriteria, agar UKM memperoleh izin impor terhadap komoditas yang dijadikan sebagai bahan baku.

Saat ini, terdapat 1.073 HS Code yang memerlukan perizinan lebih dari satu K/L. Dengan adanya simplifikasi, permohonan penerbitan izin dan pengujian produk/uji lab hanya dilakukan satu kali. Selain itu, simplifikasi juga menghasilkan kriteria perizinan yang terukur dan jelas.

Pergeseran Pengawasan

Pergeseran pengawasan dari border menjadi pengawasan sebelum barang beredar dan atau pengawasan di pasar merupakan cara untuk menurunkan jumlah HS (Harmonized system) Code yang dikenakan lartas. Sesuai dengan amanat Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XV, salah satu poinnya adalah memperbaiki logistik nasional untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan dengan penyederhanaan ekspor-impor.

Hal tersebut dilakukan melalui pengurangan lartas di border dari semula 49 persen menjadi sekitar 19 persen yang ditargetkan tercapai pada Oktober 2017. Saat ini, dari total 10.826 HS code Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKl) 2017, 5.299 HS code merupakan lartas.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top