Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lalu Lintas Barang

Pemerintah Sederhanakan Perizinan Lartas Impor

Foto : REUTERS
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Keuangan menjalin sinergi dengan kementerian dan lembaga (K/L) dalam menyederhanakan perizinan, larangan dan pembatasan (lartas) impor. Itu merupakan langkah lanjutan dari penerapan program penertiban importir berisiko tinggi atau very high risk importer (VHRI).

"Penerapan program penertiban impor berisiko tinggi masih dihadapkan pada beberapa tantangan, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang tidak dapat memenuhi perizinan lartas karena skala kapasitas dan aksesibilitas," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat koordinasi dengan K/L terkait dan pengusaha di Jakarta, Selasa (1/8).

Pimpinan K/L yang hadir, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution Menteri Perdagangan Enggartiato Lukita , Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kepala BPOM, pimpinan KPK, dan Kepala Kantor Staf Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan K/L juga menyampaikan pernyataan bersama tentang Simplifikasi Tata Niaga Perdagangan Internasional dan pelaksanan Pengawasan Post Border. Menkeu menuturkan strategi penyederhanaan perizinan dilakukan dengan mengharmonisasikan antar peraturan lartas.

Dengan demikian, peraturan-peraturan lartas yang berbeda tetapi mengatur komoditas yang sama dapat disederhanakan menjadi satu peraturan atau perizinan lartas. Selanjutnya, strategi ini dapat berupa penyederhanaan persyaratan dan kriteria, agar UKM memperoleh izin impor terhadap komoditas yang dijadikan sebagai bahan baku.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top