Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produksi Pangan I Hingga Akhir 2018, Target Serapan Gabah oleh Bulog Sebesar 2,7 Juta Ton

Pemerintah Perlu Revisi HPP Beras

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ketentuan Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah dari pemerintah saat ini justru membatasi ruang gerak petani untuk menaikkan harga panenan sehingga mereka memilih untuk menjualnya ke tengkulak.

Jakarta - Serapan gabah petani oleh Bulog dinilai tidak masuk akal sehingga mempersempit peluang petani untuk menikmati kenaikan harga hasil panenannya. Karena itu, pemerintah diminta untuk mempertimbangkan revisi Harga Pokok Penjualan (HPP) dalam rangka meningkatkan dan merealisasikan target harian serapan cadangan beras pemerintah (CBP).

Baca Juga :
Sinergi Bisnis

"Sejak awal target serapan yang dicanangkan memang sudah tidak realistis karena Indonesia belum memiliki tingkat produktivitas yang memadai untuk memberikan toleransi harga yang diinginkan oleh Bulog," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Assyifa Szami Ilman, di Jakarta, Kamis (29/11).

Dia memaparkan mekanisme untuk memenuhi target serapan gabah ini mengharuskan Bulog untuk menyerap gabah petani dengan target sebesar 2,7 juta ton hingga akhir 2018. Target penyerapan itu, ujar dia, dibagi menjadi dua termin yaitu Januari-Juli 2018 sebesar 2,31 juta ton dan sisanya di bulan Agustus hingga September.

Baca Juga :
Produksi Batik

Berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2015, Bulog hanya diperbolehkan melakukan pembelian di tingkat petani dan penggiling dengan harga di kisaran 3.700 rupiah per kilogram (kg) untuk Gabah Kering Panen (GKP), 4.600 rupiah per kg untuk Gabah Kering Giling (GKG), dan 7.300 rupiah per kg untuk beras, sedangkan fleksibilitas harga hanya diperbolehkan maksimal 10 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Antara

Komentar

Komentar
()

Top