Pemerintah Perlu Evaluasi HPP
"Pejabat atau orang-orang kaya tidak harus membeli beras dengan harga yang sama dengan yang dibeli masyarakat bawah. Seperti halnya PLN yang menerapkan tarif listrik untuk keluarga miskin tidak sama dengan tarif untuk keluarga kaya," ujarnya.
Menurut dia, perbedaan tarif listrik antara keluarga miskin dan kaya yang diterapkan oleh PLN itu dapat dijadikan contoh. Selain itu, kata dia, subsidi untuk rakyat pun sudah banyak diberikan seperti terhadap bahan bakar minyak.
"Jadi, subsidi untuk beras bisa diberlakukan secara nasional tetapi khusus untuk kelas paling bawah. Sedangkan beras-beras untuk konsumsi orang menengah ke atas, sudah dibiarkan saja, sehingga itu menjadi kesempatan bagi petani-petani unggul yang memang memiliki spesifikasi produk untuk bisa memperoleh kesejahteraan dari nilai yang berbeda," jelasnya.
Akan tetapi, kata Totok, masyarakat banyak yang kemampuannya terbatas tidak dirugikan oleh kebijakan tersebut. "Jadi, ada kebijakan HPP dan HET berstrata," katanya.
Seperti diketahui, HPP yang berlaku sekarang masih mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras oleh Pemerintah. Harga gabah kering panen (GKP) di penggilingan sebesar 3.750 rupiah per kilogram (kg). Untuk gabah kering giling (GKG) 4.600 rupiah per kg dan harga pembelian beras dalam negeri ditetapkan sebesar 7.300 rupiah per kg.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya