Pemerintah Optimistis Capai Target Subtitusi Impor 35 Persen
Foto: istimewaJAKARTA - Pemerintah optimistis mencapai target substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022 dengan adanya semangat dan dukungan lintas kementerian dan lembaga. Untuk itu, pemerintah akan mengoptimalkan tingginya potensi program peningkatan penggunaan dalam negeri (P3DN) dari anggaran belanja.
Presiden RI Joko Widodo sudah sedari awal mewajibkan anggaran pemerintah digunakan sebesar-besarnya untuk belanja produk dalam negeri. Apalagi, sudah ada kebijakan dan peraturan yang mendukungnya.
Dalam Pasal 86 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disebutkan pemerintah mewajibkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang dan jasanya. Undang-undang itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Pada Pasal 61 peraturan itu diatur pengadaan barang dan jasa wajib menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Sementara, Pasal 107 mengatur sanksi bagi pejabat pengadaan yang tidak memenuhi kewajiban yang sudah ditentukan pada PP tersebut.
"Dengan demikian, setiap lembaga pemerintah baik itu kementerian, nonkementerian, BUMN, maupun BUMD yang menggunakan APBN, APBD, ataupun hibah, wajib menggunakan produksi dalam negeri," tegas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (20/10).
Namun, Menperin tak memungkiri upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan K/L/D/BUMN, pelaku usaha, dan integrasi sistem yang baik. Karenanya, pada 2018, berdasarkan Keputusan Presiden No 24 Tahun 2018, dibentuk Tim Nasional P3DN.
Evaluasi Tugas
Tim yang diketuai Menko Maritim dan Investasi, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku wakil ketua dan Menteri Perindustrian sebagai ketua harian ini berfungsi memantau penggunaan produk dalam negeri sejak tahap perencanaan, melakukan koordinasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas tim P3DN.
- Baca Juga: Harga Telur Naik Jelang Nataru
- Baca Juga: DJP Tegaskan Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen
Selain itu, promosi dan sosialisasi mengenai produk dalam negeri, mengawasi implementasi konsistensi nilai TKDN hingga mengoordinasikan penyelesaian masalah terkait perhitungan nilai TKDN.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Meluas, KPK Geledah Kantor OJK terkait Penyidikan Dugaan Korupsi CSR BI
Berita Terkini
- Hati Hati, Ada Puluhan Titik Rawan Bencana dan Kecelakaan di Jateng
- Malam Tahun Baru, Ada Pemutaran Film di Museum Bahari
- Kaum Ibu Punya Peran Penting Tangani Stunting
- Trump Tunjuk Produser 'The Apprentice', Mark Burnett, sebagai Utusan Khusus untuk Inggris
- Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 tentang Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional