Pemerintah Mudahkan Pendirian Perseroan Perorangan Pelaku UMK
Tangkapan layar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam webinar, Jakarta, Jumat (10/12).
"(Yakni) cukup melakukan pendaftaran pendirian perseroan sehingga pelaku usaha mikro kecil dapat diberikan akses permodalan yang lebih mudah dari stakeholder terkait, dan diharapkan dapat membangkitkan perekonomian masyarakat," ungkap Arif.
Pada kesempatan sama, dia menyatakan bahwa pemerintah selalu berupaya untuk secepat mungkin membangkitkan kembali kondisi perekonomian negara, salah satunya dengan mendorong kemudahan berinvestasi.
Dalam membangkitkan kondisi perekonomian, lanjut dia, pemerintah meyakini pelaku UMK dapat menjadi motor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat mengingat sektor UMK memiliki banyak potensi.
"Sebagai contoh, usaha mikro kecil memiliki jumlah produksi yang besar, didukung pemasaran yang mumpuni, maka dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM dan masyarakat," ujar Sekretaris Kemenkop.
Dengan demikian, penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi dinilai menjadi strategi terdepan untuk menarik investor serta mempermudah pelaku UMK dalam menjalankan usahanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya