Pemerintah Komitmen Cegah Penularan Penyakit Zoonosis
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, dalam Peluncuran Peraturan Menko PMK Nomor 7 Tahun 2022, di Jakarta, Rabu (8/3).
Foto: Koran Jakarta/Muhamad MarupJAKARTA - Pemerintah berkomitmen mencegah penularan penyakit zoonosis atau penyakit bersumber dari binatang. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengeluarkan Peraturan Menko PMK nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Zoonosis dan Infeksius.
"Kita harapkan ini menggugah kesadaran pemda menyiapkan diri sebaik-baiknya dalam upaya mencegah menghambat terjadinya perkembangan penyakit zoonosis tadi," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam Peluncuran Peraturan Menko PMK Nomor 7 Tahun 2022, di Jakarta, Rabu (8/3).
Muhadjir mengatakan, penyakit zoonosis semakin hari dari waktu ke waktu meningkat sekitar 60 persen dari semua penyakit yang menginfeksi manusia. Sejauh ini 75 persen penyakit infeksi baru yang bersumber dari binatang. "Termasuk yang baru saja kita lalui yaitu Covid-19," tambahnya.
Dia berharap, Peraturan Menko PMK tersebut diperkuat oleh Surat Edaran Mendagri. Hal tersebut mengingat urusan kesehatan adalah urusan pemerintahan konkuren sehingga tanggung jawab dan kewenangannya ada di daerah.
"Sementara pemerintah pusat memang masih punya tanggung jawab dan peran, tapi sebatas regulasi dan afirmasi saja," tandasnya.
Penguatan Surveilans
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, mengatakan penyakit zoonosis saat ini bersifat lintas spesies dan berpotensi menjadi wabah. Beberapa penyakit itu di antaranya seperti leptospirosis dan H5N1 atau flu burung.
Dia menyebut, dengan adanya Peraturan Menko PMK tersebut akan memperkuat surveilans. Hal tersebut tidak saja dilakukan untuk manusia, tapi juga untuk ternak dan beberapa hewan peliharaan. "Sehingga butuh koordinasi yang dikomandoi oleh Bapak Menteri PMK sehingga surveilans tersebut melibatkan berbagai macam sektor," katanya.
Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri untuk menindaklanjuti Peraturan Menko PMK tersebut. Gubernur diminta untuk membentuk tim koordinasi terkait pencegahan dan pengendalian zoonosis.
Untuk Bupati dan Wali Kota, diminta menyiapkan dukungan fasilitas serta peningkatan cakupan dan kualitas surveilans. Pihaknya juga mendorong Pemerintah Daerah untuk menyediakan anggaran khusus penanganan penyakit zoonosis.
"Memang ada juga nanti anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Kami dorong juga organisasi perangkat daerah terkait secara reguler menyiapkan anggaran untuk pencegahan dan pengendalian," jelasnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Muhamad Ma'rup
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Atasi Krisis Air Bersih di Bali, Koster Tawarkan Pipanisasi Sedangkan Muliawan Desalinasi
- 2 Jamsostek Bekasi Jalankan "Return to Work"
- 3 TNI AD Siapkan Prajurit Terbaik untuk Ikut Lomba Tembak AARM Filipina
- 4 Jenderal Bintang Empat Ini Tegaskan Akan Menindak Anggota yang Terlibat Judi Online
- 5 Prabowo Berterima Kasih kepada Xi Atas Dukungan Investasi Tiongkok