Pemerintah Kenakan Pajak Impor Pakaian
Foto : ISTIMEWA
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. Kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian yang diatur dalam kebijakan terbaru ini antara 19.260 rupiah hingga 63 ribu rupiah per potong untuk tahun pertama dan berangsur turun.
Jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya