Angkutan Logistik
Pemerintah Kaji Penggunaan "Drone" Kargo
Foto : ISTIMEWA
Butuh Pengembangan
Pada kesempatan sama, Ketua Tim Kajian ITB, Yazdi Ibrahim Jenie, menyampaikan regulasi saat ini, terutama PM 37 Tahun 2020 mengakomodasi operasi drone kargo, di mana mencakup prosedur permohonan izin, persyaratan keamanan, operasi BVLOS, operasi di area pemukiman, dan koordinasi dengan Airnav. Namun, hal ini perlu dikembangkan lebih spesifik untuk kebutuhan drone kargo.
"Saat ini drone kargo berpotensi dioperasikan pada banyak kasus 3T dan rawan bencana, dengan menggunakan kaidah VLOS. Untuk pengembangan penuh ke kaidah BVLOS diperkirakan dapat terwujud minimal 5-10 tahun ke depan," katanya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya