![Pemerintah Kaji Kredit Macet UMKM](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-kaji-kredit-macet-umkm-230815014942.jpg)
Pembiayaan Usaha
Pemerintah Kaji Kredit Macet UMKM
![Pemerintah Kaji Kredit Macet UMKM](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-kaji-kredit-macet-umkm-230815014942.jpg)
Foto : istimewa
Penghapusan kredit macet, disebutnya, juga menjadi jawaban atas penyaluran kredit perbankan termasuk UMKM, yang telah melambat sejak kuartal IV-2022. PP penghapusan kredit macet tersebut ditargetkannya selesai dalam waktu satu hingga dua bulan mendatang. "Harusnya satu sampai dua bulan sudah selesai," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Teten menyampaikan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM perlu segera dilaksanakan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM pada 2024.
Baca Juga :
“Startup" Lokal Didorong Jangkau Pasar Global
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya