Pemerintah Jangan Manjakan BUMN dengan PMN
SETUJUI PMN - Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo (kedua kiri) didampingi sejumlah direksi bersama Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Ronald Silaban (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlamen Senayan, Jakarta, Rabu (14/9). Dalam RDP tersebut Komisi XI DPR menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Bank BTN melalui mekanisme rights issue, dengan PMN senilai 2,48 triliun rupiah.
Pada kesempatan lainnya, DPR RI menyetujui proses privatisasi dan PMN melalui mekanisme rights issue kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT) pada 2022. Nilai PMN tersebut mencapai 3 triliun rupiah dan nilai rights issue porsi publik sebesar 900 miliar rupiah. Penggunaan suntikan PMN tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan pembangunan dua jalan tol di Sumatra (ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung) dan di Jawa (ruas tol Ciawi-Sukabumi).
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta BUMN Konstruksi PT Waskita Karya (Persero) untuk tidak selalu bergantung dengan PMN. Menurut dia, alasan utama pengajuan PMN Waskita adalah ingin menuntaskan proyek jalan tol di Palembang-Betung serta Ciawi-Sukabumi. Padahal, problem mendasar dari Waskita ini adalah krisis neraca keuangan di tubuh Waskita.
"Kalau setiap krisis keuangan solusinya adalah PMN, ini akan sangat membebani APBN. Apalagi saat ini katanya APBN lagi jebol. Kok Waskita dapat PMN," katanya dalam rapat dengan jajaran direksi Waskita Karya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9).
Karena itu, Kamrussamad meminta jajaran direksi BUMN harus kreatif dalam mencari solusi pendanaan segala macam proyeknya. Menurutnya, masing-masing BUMN Karya harus mampu kembali menyehatkan neracanya sendiri.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya