Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Serangan Siber

Pemerintah Jangan Abaikan Perlindungan Data Pribadi

Foto : ANTARA/HO-DPR

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menuturkan Pasal 46 UU PDP menyebutkan bahwa "Pihak pengelola data pribadi harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) dalam waktu 3x24 jam".

"Sekarang sudah lebih dari batas waktu yang ditentukan," ujarnya.

Adapun pemberitahuan tertulis seperti yang dimaksudkan, kata dia, minimal memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, dan upaya penanganan serta pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.

Dia juga menyebut meski lembaga PDP belum terbentuk dan terdapat data pengecualian yang tidak bisa dibuka ke publik seluruhnya, bukan berarti menghilangkan kewajiban pemerintah untuk memberi informasi kepada para subjek data.

"Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik. Rakyat berhak tahu atas data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman. Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya," paparnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top