![Pemerintah Jangan Abaikan Perlindungan Data Pribadi](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-jangan-abaikan-perlindungan-data-pribadi-240722222901.jpg)
Pemerintah Jangan Abaikan Perlindungan Data Pribadi
![Pemerintah Jangan Abaikan Perlindungan Data Pribadi](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-jangan-abaikan-perlindungan-data-pribadi-240722222901.jpg)
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta
“Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pascaserangan ransomware. Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya."
JAKARTA - Pemerintah diminta agar tidak mengabaikan perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat, di samping melakukan upaya pemulihan infrastruktur penyediaan layanan digital nasional usai serangan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
"Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pascaserangan ransomware. Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya," kata Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (22/7).
Sukamta mengingatkan Pemerintah memiliki tugas menjaga keamanan data pribadi masyarakat yang bersifat rahasia. "Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, saya mempertanyakan soal apakah telah terjadi kebocoran data pribadi. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman," ucapnya.
Menurut dia, Pemerintah wajib memberikan pembaruan informasi kepada masyarakat tentang kebocoran data sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya