Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Pemerintah Ingin Partisipasi Publik Meningkat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, Bachtiar mengatakan, sosialisasi ini digelar demi meningkatkan partisipasi publik dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

Bachtiar mencatat, beberapa hal yang masih menjadi pekerjaan rumah Kemendagri, pertama terkait program percepatan penyelesaian KTP-el penduduk, karena ini menjadi database data pemilih tetap (DPT) dalam penyelenggaraan pemilu. Dan3kedua, sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017, demi mencetak pemilu yang berkualitas dengan konstituen yang cerdas.

Menurut Bachtiar, saat ini masih ada 11 juta orang yang melakukan perekaman data e-KTP. Oleh karena itu, ia berharap 11 juta orang tersebut segera melakukan perekaman e-KTP. Jika tidak, maka masyarakat terancam kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang. "Saya harap segera diselesaikan karena ini untuk pemilih," ujar Bachtiar di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5).

Bachtiar juga menegaskan, bahwa saat ini Kemendagri tengah menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) terkait aturan cuti kampanye bagi calon presiden petahana. Rencananya, PP tersebut akan diselesaikan pada bulan ini, dan perbaikan PP tingkat teknis tersebut akan selesai pekan ini. Nantinya hasil perbaikan PP tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan akan ditandatangani menteri terkait.

Lebih jauh ia menyatakan, jika isi perbaikan PP tersebut tidak jauh berbeda dengan isi sebelumnya. Ia mengungkapkan nantinya PP akan mengatur fasilitas yang dapat dipakai capres petahana serta jadwal cuti kampanye. "Kurang lebih sama lah dengan yang dulu, kan memang penggunaan (fasilitas pesawat) UU itu umum, pejabat negara.

Dan pejabat negara kan bukan hanya presiden, ada menteri, dirjen, kepala daerah juga," tuturnya. Menanggapi hal tersebut, anggota KPU, Viryan Azis mencatat ada 844.000 pemilih yang belum memiliki KTP-el pada Pilkada Serentak 2018. Namun ia menegaskan, KPU masih menjamin hak pemilih dengan menggunakan surat keterangan (suket).

Namun apabila sampai hari pemilihan pemilih tidak juga membuat suket maka otomatis ia akan kehilangan hak pilih. Ia pun menyambut baik bila PP tentang kampanye presiden yang sekarang sedang dirumuskan pemerintah dapat segera diselesaikan. Menurutnya, PP diperlukan untuk mengatur mekanisme cuti bagi calon presiden petahana dalam Pemilu 2019.

"Ya baguslah masih bagus itu Mei bisa selesai. Itu (PP) yang akan mengatur teknis terkait dengan fasilitasi bagi pejabat negara yang menjadi capres atau wakil presiden," kata Viryan. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top