Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buah Terkontanimasi Bakteri

Pemerintah Hentikan Impor Melon dari Australia

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menghentikan impor rock melon atau cantaloupe dari Australia menyusul kejadian luar biasa di Negeri Kanguru dan Surat Agriculture Counsellor Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada 3 Maret lalu. Belum lama ini di Australia, sedikitnya empat orang meninggal akibat mengkonsumsi cantaloupe yang terkontaminasi bakteri listeria monocytogenes.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebutkan pihaknya telah menerbitkan keputusan menteri pertanian nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018 tentang penutupan pemasukan rock melon dari Australia ke dalam wilayah republik indonesia. "Kami memberi perhatian khusus terhadap kasus ini, dan sangat peduli untuk mencegah kejadian ini di Indonesia. Ini untuk melindungi konsumen," tegasnya di Jakarta, Kamis (8/3).

Kementan menjelaskan penutupan pemasukan diberlakukan terhadap rockmelon yang dikirim dari Australia berlaku sejak 3 Maret lalu, lalu pengiriman sebagaimana di atas baik dilakukan secara langsung maupun transit di negara lain dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Cargo Manifest.

Pemasukan rock melon ke wilayah NKRI dari Australia sejak 3 Maret lalu dilakukan tindakan penolakan dan/ atau pemusnahan. Tindakan penolakan dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina tumbuhan.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Banun Harpini menambahkan, pada dasarnya, buah rock melon asal Australia ini belum pernah masuk ke Indonesia. Data sistem informasi karantina pertanian belum pernah mencatat adanya pemasukan buah ini pada 2017 hingga 2018 per hari ini.

Karenanya, Kementan mengimbau masyarakat tidak perlu panik. "Buah melon yang beredar di pasaran saat ini murni buah lokal dari petani Indonesia, dan Kementan menjamin buah tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat," ungkap Banun.

Perketat Pengawasan

Kementan, lanjut Banun, akan terus mewaspadai dan mengawasi pemasukan buah impor secara intensif baik melalui bandara, pelabuhan dan perbatasan negara, dengan menggerakkan seluruh kemampuan Badan Karantina Pertanian, baik operasional pengawasan di lapangan maupun laboratorium pengujian.

"Laboratorium kita siap menguji bila diperlukan pengujian. Petugas karantina akan melakukan penolakan dan pemusnahan di tempat apabila dijumpai pemasukan buah melon ex impor ini melalui negara tetangga Singapura dan Malaysia," imbuhnya.

ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top