![Pemerintah Harus Susun Regulasi yang Tepat untuk Atasi Polusi Udara](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-harus-susun-regulasi-yang-tepat-untuk-atasi-polusi-udara-230912003908.jpg)
Pemerintah Harus Susun Regulasi yang Tepat untuk Atasi Polusi Udara
![Pemerintah Harus Susun Regulasi yang Tepat untuk Atasi Polusi Udara](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-harus-susun-regulasi-yang-tepat-untuk-atasi-polusi-udara-230912003908.jpg)
Polusi Udara
Kenaikan baku mutu tersebut disebabkan oleh dinaikkannya parameter koreksi dengan oksigen (O2) dari 5 persen menjadi 15 persen. Hal ini juga bertentangan dengan komitmen pemerintah terkait target pengurangan emisi yang tertuang pada dokumen Enhanced NDC, sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,2 persen dengan bantuan internasional hingga 2030 mendatang.
"Pemerintah perlu melihat semua sektor penyumbang polusi, selain transportasi dan PLTU, juga ada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)/genset yang turut menyumbangkan emisi berupa NOx dan PM. Ada banyak PLTD/genset di bawah 3.000 KW yang tersebar di sekitar Jakarta yang dipakai oleh kantor, pusat perbelanjaan dan juga pabrik-pabrik industri, bayangkan berapa potensi kenaikan jumlah emisi yang bertambah akibat Permen tersebut," Daymas menambahkan.
Menurut Daymas, dengan perkiraan total kapasitas 100 MW saja, apabila dikonversikan dengan perbandingan standar euro empat mobil ekuivalen yang menghasilkan 0,08gr/km dan rata-rata menghasilkan 2,4gr/jam maka itu setara dengan emisi 1,2 juta unit mobil, suatu jumlah yang sangat signifikan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya