Pemerintah Harus Segera Larang Ekspor Timah
Cadangan timah Indonesia ini menempati urutan kedua terbesar di dunia setelah Tiongkok. Ironisnya, RI bukanlah penentu harga timah global.
JAKARTA - Pemerintah diminta segera mengatur larangan ekspor timah meskipun beleid baru yang diterbitkan bakal mendapat perlawanan dari negara importir. Demi mendapatkan nilai tambah, larangan ekspor harus segera diputuskan agar kerugian menjual bahan mentah berakhir.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Madah (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radi, mengatakan timah merupakan sumber daya alam strategis yang harus ditingkatkan nilai tambahnya. "Tidak hanya semata-mata untuk diekspor, tetapi juga harus dikembangkan untuk menghasilkan berbagai produk turunan, termasuk produk baterai litium untuk mobil listrik," tegasnya pada Koran Jakarta, Senin (25/1).
Timah, terang Fahmy, mengandung logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth element (REE). Sejumlah unsur LTJ dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan baterai litium untuk kendaran listrik yang sedang dikembangkan di Indonesia.
Untuk menghasilkan produk turunan timah, semua stakeholder harus mengubah paradigma pemanfaatan timah dari "gali-jual" menjadi "gali-kembangkan-jual". "Pengembangan produk timah akan meningkatkan nilai tambah yang dapat memberikan kontribusi bagi pembukaan lapangan pekerjaan baru dan pertumbuhan ekonomi Indonesia," lanjut Fahmy.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya