Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Putusan Mahkamah Konstitusi

Pemerintah Harus Memperbaiki UU Cipta Kerja

Foto : ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA

SIDANG PUTUSAN I Sidang putusan gugatan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah segera menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers secara daring di Jakarta, Kamis (25/11), mengatakan akan memperbaiki undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK.

"Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Sedangkan peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan melalui kanal Youtube MK menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yakni paling lama dua tahun sejak putusan MK.

"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," kata Anwar.

MK juga meminta pemerintah menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru terkait UU tersebut.

Tertib Hukum

Penasihat senior Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, menyatakan putusan MK itu sebagai pedoman tentang tata tertib pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan mandat konstitusi.

"Hakim MK memberikan pendapat tentang konstitusionalitas dan tertib hukum tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dan partisipasi publik yang disebut sebagai partisipasi bermakna. Kata kunci putusan di tidak adanya partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja, jadi harus ditaati pemerintah," kata Gunawan.

Sementara itu, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsad Ade Irawan, mengatakan menindaklanjuti putusan MK tersebut, Gubernur DIY membatalkan segala macam kebijakan daerah yang berdasarkan UU Cipta Kerja dan turunannya yang meliputi, di antaranya penetapan upah, buruh kontrak (PKWT), alih daya, PHK dan pesangon, hubungan kerja, dan waktu istirahat


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top