Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Strategi Pembangunan I Kemendag Akan Kenakan Bea Masuk Tujuh Komoditas

Pemerintah Harus Lindungi Industri Dalam Negeri dari Serbuan Produk Impor

Foto : ISTIMEWA

YB Suhartoko Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atmajaya Jakarta - Pengenaan bea masuk merupakan upaya melindungi industri domestik dalam persaingannya dengan industri yang sama dari negara lain, terutama dalam hal kompetisi harga.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, YB Suhartoko mengatakan pengenaan bea masuk merupakan upaya melindungi industri domestik dalam persaingannya dengan industri yang sama dari negara lain, terutama dalam hal kompetisi harga. Namun, tambah Suhartoko, yang juga peneliti pada Institute for Financial and Economic Studies (IFES), pengenaan bea masuk untuk beberapa komoditas oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) diperlukan kajian.

Kajian Mendalam

Sedangkan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudisthira, mengatakan pengenaan tarif anti dumping memang mendesak dilakukan. Apa yang disampaikan Suhartoko, Bhima, dan Tim ini merespons kebijakan Kemendag. Mendag Zulkifli Hasan menyebutkan pemerintah bakal mengenakan bea masuk pada tujuh item atau komoditas impor dari berbagai negara.

"Kemarin rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, diputuskan ada tujuh item, yaitu TPT (tekstil dan produk tekstil), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki," kata Zulkifli usai pelepasan ekspor produk dekorasi rumah di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, sebelum ditentukan pengenaan bea masuk atas tujuh komoditas impor tersebut akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang yaitu KADI dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). "Kalau KPPI nanti output-nya bea masuk tindakan pengamanan, kalau KADI output-nya bea masuk anti damping. Nanti dilihat tujuh item itu, dalam tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu industri kita," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top